YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh, untuk kebaikan berbagai bagian.

sehubungan] klarifikasi dari mendagri kepada qanun tersebut dengan begini mengajukan usulan revisi kepada pasal 4 serta pasal 17 dalam qanun itu, kata ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

dikatakan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) merupakan warna dasar hijau yang adalah warna keinginan nabi sulit muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin perak murah - cincin pasangan murah - cincin perak murah - cincin tunangan murah

kemudian, bulan sabit serta bintang yang adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan juga kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan pada tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat dengan majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara serta ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan juga ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keperluan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera dalam ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami harapkan usulan perihal bendera serta lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan dengan mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.