komisi pemberantasan korupsi mau mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom dalam jumlah suap kepada sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.
memang sejak awal kami berpendapat serta berkeyakinan bahwa miranda ikut serta dalam kaitan melalui persentasi dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan telah diputus, pasti kami mau eksekusi segera, kata juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.
artinya menurut johan, miranda yang tadinya ditahan pada properti tahanan kpk mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).
tentu mau ke lp manakala vonis sudah inkracht, kian johan.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) di kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap harus menjalani hukuman pidana pada tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.
artidjo mengatakan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan melalui betul.
putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme selama kamis (25/4).