fakta baru seputar kasus bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) terhadap tiga pejabat bi dianggap telah lumayan alasan terhadap komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat dijadikan wakil presiden.
merespons fakta surat kuasa gubernur bi kepada tiga pejabat bi ketika itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih penting adalah respons kpk. sudah barang pasti kpk harus mendalami lagi dokumen surat kuasa tersebut, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
dikatakannya, masyarakat tentu baru harus disadari bahwa tidak berlalu setelah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah untuk tersangka angka bank century selama penghujung tahun lalu, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya manakala masih dibutuhkan, kpk bisa memeriksa dulu boediono.
dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk juga menegaskan lagi kiranya pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan agar mendalami peran juga keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri tersebut.
Informasi Lainnya:
menurutnya, fakta surat kuasa itu adalah penentu dan melengkapi alasan kpk untuk memeriksa dulu boediono.
surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai juga fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) terhadap bank century.
ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani menyatakan cuma bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.
harus ada pihak serta institusi lain dan mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain yang jumlahnya lebih daripada rp6 triliun itu. selama konteks demikian, gubernur bi ketika itu yang mesti bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan daripada gudang bi, tutur bambang soesatyo.