hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara selama Satu tahun pada pengusaha yang menyewa buruh di bawah upah minimum regional (umr) dibuat bentuk pembelajaran.
putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran agar tak diselenggarakan dulu oleh masyarakat ada, tutur lumbuun, pada jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman juga denda ini merupakan hukuman minimal terhadap pasal dan dilanggar, papar lumbuun. dia menungkapkan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali selama indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini menuturkan bahwa putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti dalam keadaan sulitnya mencari konsentari semisal selama indonesia saat ini, salah Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan makanya meminimalkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur melalui uu, katanya.
gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak bagian mengenai putusannya ini. ada pihak dan menyalahkan putusan ini, namun ini untuk pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh melalui mengupah di bawah umr, katanya.
chandra adalah pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut selama bawah umr juga pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.