Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara warga dan perusahaan dengan musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu warga ingin terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim manakala dibandingkan dengan perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan warga selama desa sikan, sikoi, hajak dan kandui melalui pt agu batang untuk diselesaikan dengan jalur hukum.

pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki masyarakat melalui bagian perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur warga barut dan mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan hendak repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan daripada hasil rapat pergi ke masukan diantara penduduk serta pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus dan menggarap pengecekan dalam lapangan.

pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan penduduk yang mau berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya sudah pas hak untuk usaha (hgu).

masyarakat juga berjanji tak ingin meributkan sengketa lahan tersebut jika areal pt agu batang sudah sesuai hgu. sebaliknya kalau pt agu batang terbukti mengambil lahan warga dengan demikian harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota pada 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral dan objektif menyelesaikan sengketa lahan.