komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal selama mataram dan diduga melanggar aturan siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur pada media elektronik.
stasiun tv yang mendapat teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran diskusi yang hanya menghadirkan Satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, di mataram, sabtu.
ia mengatakan, menurut hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung dalam pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram serta tv9.
itu namanya website blocking time, katanya.
Informasi Lainnya:
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Tips dalam beriklan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Bagaiman promosi melalui iklan
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori audien pilkada di bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye juga sosialisasi kecuali promo. itulah juga dengan web diskusi interaktif serta debat, tak bisa diselenggarakan manakala cuma menghadirkan Satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb tentang website siaran pemilu, katanya.
kpid ntb, tutur sukri, dan melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey serta jajak pendapat selama waktu tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Satu pasangan calon,kata sukri.
hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang daripada 30 surat klarifikasi dan teguran terhadap lembaga penyiaran di daerah ini dan berkaitan dengan website siaran pemilu. pilihan diantaranya telah melayani teguran lebih dari sekali, serta tentu saja mau merupakan laporan kpid ntb untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi.
kalau baru banyak dan lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap akan mencatat itu untuk akumulasi di mempertimbangkan sanksi, mulai daripada yang ringan sampai rekomendasi tidak layak mendapat perpanjangan izin siaran selama masa depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb meningkatkan peran serta fungsinya pada menyukseskan agenda pembangunan juga demokratisasi di daerah ini.