Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers dan lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi juga korban bagi jurnalis, oleh karenanya jurnalis diinginkan kenal rambu-rambu saat menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber.

dewan pers dan lpsk berencana memesan nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan di rangka perlindungan saksi serta korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, di jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis dan belum hapal rambu-rambu ketika hendak menjadikan saksi juga korban dibuat narasumber, padahal perlu perlakuan khusus terhadap narasumber dan berstatus dijadikan korban serta saksi.

kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka bisa terancam akibat pemberitaan, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tanpa adanya mekanisme peliputan yang gamblang saksi juga korban hendak rentan dieksploitasi, bagus dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah beres, dewan pers kemudian hendak menganggarkan pedoman yang harus dipatuhi semua jurnalis. sehingga, manakala banyak dan melanggar,

maka hendak kami berikan teguran. kalau perlu, kami akan mengundang pemilik media, tutur yosep.

oleh karena itu, dirinya berharap pedoman tersebut dan menjadi referensi terhadap saksi serta korban ketika dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. sebab banyak kasus pada pengadilan yang memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, mengatakan ketika ini pihaknya tengah menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik ataupun dan menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.

selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk juga berencana membeli nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, serta sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan lain.

lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan akan memberi jalan tengah antara menghormati kebebasan pers serta bagaimana melindungi saksi juga korban agar tetap optimal. pengalaman selama pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi serta korban langsung membawa ke pengadilan, katanya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak penentu yang mencari perusahaan media mempunyai porsi lebih pada memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap umum, amat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.